(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Memonitoring Penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Admin disdukcapil | 01 Februari 2017 | 892 kali

Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup yang diedarkan melalui surat edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD, Camat, Kepolisian, dan Pimpinan lembaga lainnya untuk diinformasikan kepada jajarannya dan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan masing-masing, bahwa KTP-el yang tercetak pada tahun 2011 dan terdapat tanggal masa berlakunya tetap berlaku seumur hidup.

Dengan tersendatnya penyediaan keping KTP-el di pusat, maka pusat mengeluarkan draft surat keterangan sebagai pengganti KTP-el. Pada saat monitoring ke instansi yang memberikan pelayanan publik di Singaraja seperti: Bank BPD, Kantor Samsat, Dinas Sosial dan Kantor pos. ternyata surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng  belum diterima oleh beberapa instansi yang dikunjungi, setelah diberikan penjelasan oleh pihak disdukcapil dan diberikan surat yang dimaksud, pihak instansi siap untuk melaksanakan.

Download disini