Hari raya Idul Fitri di akhir bulan Juli 2014 dan tambahan cuti bersama menjadi liburan panjang pagi para pegawai negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Begitu pula seluruh pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat libur selama 9 hari, sehingga pelayanan administrasi kependudukan pun terhenti selama 9 hari. Berikut kami tampilkanTabel Jumlah Akte yang masuk antara H-1 libur sampai dengan H+3 libur :
NO | TANGGAL | A.KELAHIRAN | A.PERKAWINAN | A.KEMATIAN | A.PERCERAIAN |
1. |
24 Juli 2014 (H-1 libur) |
113 | 130 | 9 | 0 |
2. |
4 Agustus 2014 (H+1 libur) |
273 | 40 | 5 | 2 |
3. |
5 Agustus 2014 (H+2 libur) |
178 | 151 | 4 | 2 |
4. |
6 Agustus 2014 (H+3 libur) |
371 | 83 | 15 | 4 |
JUMLAH | 935 | 404 | 33 | 8 | |
Dilihat dari laporan akta yang masuk pada waktu sebelum dan sesudah libur panjang, didapat kesimpulan bahwa setelah libur panjang berakhir, masyarakat yang mencari akta meningkat sampai dengan 100%. Ini membuktikan masyarakat sudah paham tentang pentingnya mengurus akta dan administrasi kependudukan lainnya, sehingga walaupun pelayanan terhenti karena libur tapi tidak meyurutkan niat masyarakat untuk membuat akte sehingga mereka akan datang lagi untuk mengurus di hari berikutnya. Staf pelayanan di Disdukcapil pun terus memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tanggap untuk melayani masyarakat.
Download disini