(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KURANGI PENGANGGURAN DISNAKERTRANS KABUPATEN BULELENG ANJURKAN PROGRAM TRANSMIGRASI

Admin disdukcapil | 29 Mei 2019 | 456 kali

Berita Disdukcapil I 29 Mei 2019

Kepala Seksi Kerjasama, Drs. Nyoman Mariana mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Acara Penempatan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Tahun 2019 uang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng bertempat di Desa Galungan Kecamatan Sawan-Buleleng, Rabu (29/5).

Acara dibuka oleh Kabid Pentanakertrans, Nyoman Susila,S.Sos dengan menjelaskan Transmigrasi  merupakan progam pemerintah bukan memi dahkan kemiskinan melainkan untuk mengurangi pengangguran, dan yang lebih utama adalah bagaimana menciptakan kesempatan kerja dan mensejahtrakan masyarakat. Lebih jauh mantan Juru Penerang ini mengatakan bahwa warga transmigrasi kita yang sudah berangkat 10 sampai 20 Tahun yang lalu berangkat transmigrasi ada di Lampung, Sulawesi, dan Kalimantan, sesuai survei 98 persen sudah berhasil, bahkan para transmigrasi kita bukan saja berhasil sebagai transmigrasi tetapi berhasil menyekolahkan anaknya sampai keluar daerah sampai ke Bali, Bandung, Jakarta.

Untuk tahun 2019 pemerintah Propinsi Bali mendapat jatah hanya 10 Kepala Keluarga dan Kabupaten Buleleng hanya dapat jatah Dua Kepala Keluarga, sasaran transsmigrasi sekarang di Pulau Sumba Propinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk diketaui Pulau Sumba sangat indah pantainya sangat menarik, pasir putih daerahnya juga Nyegare Gunung dan sekarang sudah banyak pulau sumba ini dilirik oleh orang asing (Belanda, inggris, prancis, amerika, australi) membangun hotel, Villa, restoran dan lain sebagainya.

Sementara dari Kasi Kerjasama, Drs. Nyoman Mariana mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng mengharapkan kepada warga masyarakat Desa Galungan Kecamatan Sawan bagi yang berminat transmigrasi agar selalu ingat dengan dokumen administrasi kependudukannya, terutama Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Akte Perkawinan, Akte Kelahiran, KTP-el, KK, jadi dokumen ini harus di miliki oleh calon transmigrasi.