Menunjuk Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471. 13/3831/ Dukcapil. Ses. Tanggal 3 April 2017 perihal Mekanisme distribusi blangko KTP elektronik, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahap I (Pertama) memperoleh alokasi keeping KTP elektronik sebanyak 10.000 (Sepuluh ribu) keping dan penggunaan Blangko KTP-el dimaksud di prioritaskan untuk pemenuhan pencetakan hasil perekaman yang siap cetak Print Ready Record (PRR).
Dalam kunjungan para wartawan tersebut, mereka menanyakan mekanisme pencetakan KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 17 April 2017