(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KOORDINASI PERSIAPAN PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018

Admin disdukcapil | 04 Oktober 2018 | 548 kali

Berita Disdukcapil I 04 Oktober 2018

Bertempat di ruang Asisten Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyuluhan Hukum Tahun 2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Singaraja, A.A Sagung Yuni Wulantrisna, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Singaraja, M. Nur Eka Firdaus, S.H., Unsur Kepolisian Resort Buleleng, Choirul Anam Soleh., Kabid Pengolahan Informasi Administrsi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., Kabid Pelayanan dan Penagihan pada BKD Kabupaten Buleleng., I Gede Sasnita Ariawan, S.H., Kasi Pengelolaan sampah pada DLH Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardika, S.E., Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan Kasubag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Tujuan diadakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman Hukum Masyarakat sehingga tercipta budaya, tertib, kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Buleleng.

Materi yang disampaikan antara lain :

  • Dari unsur Pengadilan Negeri Singaraja membawakan materi Tinjauan Konseptual, Faktor penyebab dan Kiat menghindari perceraian;
  • Dari unsur Polres Buleleng membawakan Materi Dampak buruk penyalahgunaan Narkoba;
  • Dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng membawakan Materi upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Desa;
  • Dari unsur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng membawwakan Materi Pajak Bumi Bangunan;
  • Dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membawakan Materi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng membawwakan Materi Pengelolaan Sampah pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle), peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013;
  • Dari unsur Universitas Panji Sakti membawakan Materi Hak Asasi Manusia yang dikaitkan dengan Hukum Pertanahan.

Pelaksanaan Kegiatan penyuluhan Hukum Tahun 2018 akan dilaksanakan di 9 (Sembilan) Desa di setiap Kecamatan, dan akan di sosialisasikan lewat pementasan bondres sehingga mendapat yang positif dari masyarakat.