(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
disdukcapil
Beranda
Profil
Visi dan Misi
Tupoksi
PPID
Sambutan Kepala Dinas
Kepala Dinas
Struktur Organisasi Tahun 2023
Maklumat Pelayanan
Data Pegawai
Layanan
Informasi
Berita
Artikel
Pengumuman
Bank Data
Infografis
Agenda
JDIH
PPID
Regulasi
Galeri
Foto
Video
Pengaduan
LAPOR
Kritik Saran
Kontak
Beranda
/
Berita
/
Jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk Yang Sudah dan Belum Rekam KTP-el Kabupaten Buleleng Per 01 Pebruari 2017
Jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk Yang Sudah dan Belum Rekam KTP-el Kabupaten Buleleng Per 01 Pebruari 2017
Admin disdukcapil |
06 Februari 2017 |
632 kali
-
Download disini
share
Berita Terpopuler
11 Maret 2025
680 kali
Kadis Dukcapil Buleleng Tekankan Kepada Seluruh Pegawai Untuk Tolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun!
03 Januari 2025
521 kali
Perbekel Desa Gobleg Menerapkan Inovasi Aksama Dengan Menyerahkan Dokumen Kependudukan Berupa Akta Kematian Dan KK Kepada Warga
02 Januari 2025
368 kali
Perbekel Desa Sepang Menerapkan Inovasi Aku Online-NG Dengan Menyerahkan Akta Kematian Dan KK Kepada Warga
03 Januari 2025
344 kali
Perbekel Desa Tampekan Kecamatan Banjar Menyerahkan Dokumen Kependudukan Berupa Akta Perkawinan Dan Kartu Keluarga Kepada Warga
28 Februari 2025
324 kali
Pelayanan Ikhlas Perekaman E-KTP Kepada Warga ODGJ di Desa Patemon Kecamatan Seririt
02 Januari 2025
315 kali
Perbekel Desa Kalianget Menerapkan Inovasi Aksama Dengan Menyerahkan Akta Kematian Kepada Warga Desa Kalianget
03 Januari 2025
291 kali
Perbekel Desa Joanyar Menerapkan Inovasi Aku Online-NG Dengan Menyerahkan Dokumen Kependudukan Berupa SKPWNI Dan KK Kepada Warga
Hak Cipta © 2025 Pemerintah Kabupaten Buleleng