Berita Disdukcapil I 15 Oktober 2018
Menindaklanjuti hasil Rapat Pemanggilan Wajib KTP-el yang Belum melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu yang berjumlah 2.958 jiwa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengerahkan Mobil Pelayanan Keliling untuk melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Untuk perekaman penduduk berusia 17 Tahun atau pada tanggal 17 April 2019 berusia 17 tahun atau lebih (Pemilih Pemula). Disdukcapil Kabupaten Buleleng pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 melaksanakan Jemput bola Perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Busungbiu. Dari hasil Perekaman KTP-el siswa/siswa SMA Negeri 1 Busungbiu berjumlah 55 Siswa.