Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Menindak lanjuti masukan masyarakat melalui acara interaktif di Stasiun RRI Singaraja, bahwa di Desa Patemon Banjar Dinas Pemaroan Kecamatan Seririt terdapat masyarakat yang kondisi fisik cacat permanen yang belum memiliki KTP-el dan belum perekaman. Dengan demikian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menunjuk operator perekaman KTP-el yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendataan Penduduk (Wayan Sukayasih) Tanggal 10 Maret 2017 untuk melakukan perekaman KTP-el dirumah yang bersangkutan dan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el, karena sampai saat ini belum ada keping KTP-el.