Berita Disdukcapil I 19 September 2018
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki KTP-el. Yang diawali terlebih dahulu melalui proses Perekaman KTP-el. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka untuk persyaratan sebagai pemilih adalah sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang ada di Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membentuk Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang.
Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Buleleng melaksanakan Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 yang disambut langsung oleh Kepala Desa Sumberkima, Nengah Wirta, Perangkat Desa dan Masyarakat yang hadir sangat Antusias dengan adanya Perekaman dan Pencetakan KTP-el tersebut Karena selain digunakan sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dapat juga digunakan sebagai berbagai macam urusan Adminstrasi lainnya seperti, mencari SIM, urusan Sekolah/Kuliah, dan banyak lagi urusan Administrasi lainnya.
Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki KTP-el, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 29 Orang yang melaksanakan Perekaman KTP-el. Untuk Pencetakan Hilang atau rusak berjumlah 15 Orang.