(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

JEMPUT BOLA PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-EL DI DESA SEPANG KECAMATAN BUSUNGBIU

Admin disdukcapil | 20 September 2018 | 312 kali

Berita Disdukcapil I 20 September 2018

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki KTP-el. Yang diawali terlebih dahulu melalui proses Perekaman KTP-el. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka untuk  persyaratan sebagai pemilih adalah sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang ada di Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.

Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membentuk Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang.

Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Buleleng melaksanakan Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Desa Sepang Kecamatan Busungbiu pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 yang disambut langsung oleh Kepala Desa Sepang, I Putu Agung Mahardika, Perangkat Desa dan Masyarakat yang hadir sangat Antusias dengan adanya Perekaman dan Pencetakan KTP-el tersebut Karena selain digunakan sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dapat juga digunakan sebagai berbagai macam urusan Adminstrasi lainnya seperti; mencari SIM, urusan Sekolah/Kuliah, dan banyak lagi urusan Administrasi lainnya.

Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki KTP-el, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 23 Orang yang melaksanakan Perekaman KTP-el. Untuk Pencetakan Hilang atau rusak berjumlah 3 Orang.