Berita Disdukcapil I 18 September 2018
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki KTP-el. Yang diawali terlebih dahulu melalui proses Perekaman KTP-el. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka untuk persyaratan sebagai pemilih adalah sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang ada di Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membentuk Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang.
Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Buleleng melaksanakan Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 yang disambut langsung oleh Kepala Desa Pemuteran, Gede Mudita, Perangka t Desa dan Masyarakat yang sangat Antusias dengan adanya Perekaman dan Pencetakan KTP-el tersebut Karena selain digunakan sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dapat juga digunakan sebagai berbagai macam urusan Adminstrasi lainnya seperti, mencari SIM, urusan Sekolah/Kuliah, dan banyak lagi urusan Administrasi lainnya.
Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki KTP-el, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 82 Orang yang melaksanakan Perekaman KTP-el dan langsung dicetak KTP-el. Untuk Pencetakan Hilang atau rusak berjumlah 25 Orang.