(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

JEMPUT BOLA PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-EL DI DESA BANJARASEM KECAMATAN SERIRIT

Admin disdukcapil | 26 September 2018 | 431 kali

Berita Disdukcapil I 26 September 2018

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki KTP-el. Yang diawali terlebih dahulu melalui proses Perekaman KTP-el. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka untuk  persyaratan sebagai pemilih adalah sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang ada di Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.

Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membentuk Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang.

Tim Pelaksana Perekaman dan Pencetakan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Buleleng melaksanakan Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 yang disambut langsung oleh Sekretaris Desa Banjarasem, I Gusti Putu Sugiro, Perangkat Desa dan Masyarakat yang hadir sangat Antusias dengan adanya Perekaman dan Pencetakan KTP-el tersebut Karena selain digunakan sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dapat juga digunakan sebagai berbagai macam urusan Adminstrasi lainnya seperti; mencari SIM, urusan Sekolah/Kuliah, dan banyak lagi urusan Administrasi lainnya.

Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki KTP-el, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 9 Orang yang melaksanakan Perekaman KTP-el. Untuk Pencetakan Hilang atau rusak berjumlah 7 Orang.