(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Interaktif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Buleleng (Putu Ayu Reika Nurhaeni S.Sos) di Radio Guntur, Jumat 10 Pebruari 2017

Admin disdukcapil | 14 Februari 2017 | 675 kali

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam Interaktif menjelaskan tentang KTP-el yang ada jangka waktunya dan yang berlaku seumur hidup, serta menjelaskan kebijakan pusat terkait dengan belum tersedianya keping KTP-el dengan solusi mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el.

Download disini