Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam Interaktif menjelaskan tentang KTP-el yang ada jangka waktunya dan yang berlaku seumur hidup, serta menjelaskan kebijakan pusat terkait dengan belum tersedianya keping KTP-el dengan solusi mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el.
Download disini