(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

DUKCAPIL KABUPATEN BULELENG IKUTI BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN SIAK BAGI PEJABAT DAN ADB TAHUN 2020

Admin disdukcapil | 26 Oktober 2020 | 277 kali

Berita Disdukcapil l 26 Oktober 2020

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan (SIAK) bagi Pejabat PIAK dan Adminstrator Database tahun 2020 dilaksanakan secara Video Konferensi mulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Dalam kegiatan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Kasi SIAK, Ketut Aryawan, ST dan Administrator Database mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Narasumber kegiatan tersebut diberikan langsung oleh Direktor PIAK, Subdit Tata Kelola SDM TIK dan Subdit SIAK dan Subdit DC dan DRC.

Bimbingan Teknis langsung dibuka oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil KEMENDAGRI RI (Prof.DR.Zudan Arif Fakhrullah). Dalam kegiatan tersebut diberikan materi mengenai :

  1. Kebijakan Pengelolaan Administrasi Kependudukan
  2. SIAK (Instalasi, konfigurasi dan simulasi serta praktik Operasional SIAK versi 7.3.4)
  3. KTP el (Instalasi, Konfigurasi dan simulasi serta praktik Operasional perekaman dan pencetakan KTP el yang baru).

Dalam kegiatan tersebut sekaligus diupdate aplikasi SIAK untuk pelayanan sehingga Tanda Tangan Elektronik yang selama ini hanya 11 dokumen ditambah  menjadi 18 dokumen. Dokumen Pendaftaran yang ber Tanda Tangan Elektronik tersebut meliputi :

  1. Katu Keluarga
  2. Pindah Datang (SKPWNI)
  3. Biodata WNI
  4. Kartu Keluarga Orang Asing, KITAP
  5. Surat Keterangan Tinggal terbatas bagi Orang Asing, KITAS
  6. Biodata Orang Asing
  7. Surat Keterangan Teradata dalam database
  8. Surat Keterangan Telah Perekaman KTP el.

Dokumen Pencatatan Sipil yang sudah ber TTE meliputi :

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kutipan AKta Perkawinan
  3. Kutipan Akta Kematian
  4. Kutipan Akta Perceraian
  5. Kutipan Akta Pengesahan Anak
  6. Kutipan Akta Pengakuan Anak
  7. Kutipan Akta Kelahiran tidak diketahui asal usul anak
  8. Pelaporan Lahir Mati WNI
  9. Pelaporan lahir mati orang asing dan
  10. Biodata Anak Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK).