Berita Disdukcapil l 16 Desember 2020
Bertempat di ruang Arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Video Converence (Vidcon) melalui Zoom Meeting Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Bagian Kedua dengan Tema “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM), Rabu (16/12).
Dihadiri oleh 83 partisipan antara lain : Beberapa Desa / Kelurahan yang menjadi peserta, , beberapa SKPD di Kabupaten Buleleng, dan berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. didampingi oleh Sekretaris Dinas, Para Kabid dan Kasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.
Pada tahun 2018 terbit Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018) mengamanatkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak boleh mengabulkan permohonan perceraian yang perkawinannya belum dicatatkan di Pencatatan Sipil (Akta Perkawinan), sehingga perkawinan yang belum dicatatkan tidak bisa diputus oleh PN dan pada akhirnya masyarakat yang demikian tidak bisa mengurus dokumen kependudukannya seperti akta kawin pada perkawinan berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat membantu menyelesaikan masyarakat yang memiliki permasalahan seperti tersebut diatas Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Prepres 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan hal tersebut pula masyarakat dapat dengan mudah mengurus dan dicatatakan Dokumen administrasi kependudukannya.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab, total ada 50 pertanyaan yang beberapa pertanyaan belum dijawab dan akan dibuatkan resumenya untuk diberikan jawaban.