Berita Disdukcapil I 27 September 2018
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng raih peringkat pertama Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali. Acara Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali tahun 2018 digelar Komisi Informasi Provinsi Bali berlangsung kamis (27/9/2018) di Gedung Wisma Sabha Utama Gubernur Bali.
Penghargaan diserahkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Made Wijaya, SH kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., saat acara Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID/OPD se Bali oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Ketua Panitia Pelaksana Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Made Wijaya, SH mengatakan, pemeringkatan dan penganugrahan ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada tanggal 27 september. Dimana metode penilaian tahun lalu hanya mengacu pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Ir. nyoman Sujaya, M.T mewakili Gubernur Bali dalam sambutannya mengatakan, Tujuan dari penghargaan ini ialah untuk meningkatkan pengelolaan dari pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 yang mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.