(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG RAIH PERINGKAT PERTAMA DALAM CAPAIAN AKTA KELAHIRAN

Admin disdukcapil | 19 April 2018 | 650 kali

Berita Disdukcapil I 19 April 2018

Bertempat di Aula Kantor Bupati Jembrana pada hari Kamis tanggal 19 April 2018, dilaksanakan Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos didampingi Sekretaris Dukcapil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kasubag Umum.

Pada Rapat tersebut diumumkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng meraih Peringkat Pertama dalam Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 Tahun. Atas prestasi yang dicapai, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., menerima penghargaan dari Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, dalam rapat koordinasi antar-Kepala Disdukcapil se-Bali di Kantor Bupati Jembrana, Bali.

Kadis Dukcapil, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, mengatakan Dengan persentase jumlah kepemilikan akta kelahiran sebesar 92,91 persen, berarti sebanyak 240.021 anak umur 0-18 tahun di Kabupaten Buleleng telah memiliki akta kelahiran. “Angka ini tertinggi di Bali. Bahkan, angka ini telah melampaui target nasional sebesar 85 persen.

Dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali, mobilitas penduduk di Buleleng juga sangat tinggi. Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Buleleng terus berusaha untuk mencapai target nasional kepemilikan akta kelahiran yakni sebesar 85 persen.

Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten terluas dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali. Data yang diperoleh dari Disdukcapil Buleleng, mencatat jumlah penduduk Kabupaten Buleleng pada semester II tahun 2017 sebanyak 816.654 jiwa, dan dari Database Kependudukan Kadis Dukcapil, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos  mengatakan pihaknya sudah mengantongi data dari 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran “by name by address“. Data tersebut juga akan diturunkan kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa/lurah untuk bisa memfasilitasi masyarakatnya mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki.

“Akta kelahiran ini sangat penting agar anak yang baru dilahirkan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK). Saya mengharapkan masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran, Ujar Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.