(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
disdukcapil
Beranda
Profil
Visi dan Misi
Tupoksi
PPID
Sambutan Kepala Dinas
Kepala Dinas
Struktur Organisasi Tahun 2023
Maklumat Pelayanan
Data Pegawai
Layanan
Informasi
Berita
Artikel
Pengumuman
Bank Data
Infografis
Agenda
SIKI
JDIH
Daftar Informasi Publik
Penetapan Informasi Dikecualikan
Regulasi
PPID
Galeri
Foto
Video
Pengaduan
LAPOR
Kritik Saran
Kontak
Beranda
/
Berita
/
DASAR-DASAR ETIKA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG
DASAR-DASAR ETIKA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG
Admin disdukcapil |
06 Juni 2017 |
1002 kali
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DASAR – DASAR ETIKA PELAYANAN
SOPAN, RAMAH DAN SANTUN;
JUJUR;
DISIPLIN
BERPENAMPILAN YANG RAPI
MENEPATI WAKTU;
MENEPATI JANJI;
MEMBERI PERHATIAN YANG SAMA KEPADA ORANG LAIN;
MENJAGA PERASAAN ORANG LAIN;
MEMILIKI RASA TOLERANSI;
MENJAGA DIRI, MENGENDALIKAN EMOSI DALAM SETIAP WAKTU.
share
Berita Terpopuler
26 Februari 2024
3596 kali
Penerapan Aku Online Dengan Menyerahkan Kartu Keluarga Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt
04 Maret 2024
2703 kali
Penerapan Aku Online Dengan Menyerahkan Kartu Keluarga Di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt
01 Februari 2024
2653 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak
03 Februari 2024
2591 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak
10 Januari 2024
2567 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu
29 Februari 2024
2547 kali
Bangga!!! Disdukcapil Buleleng Raih Penghargaan Aktivasi IKD Tertinggi Dari Kemendagri
04 Maret 2024
2500 kali
Penerapan Aku Online Dengan Menyerahkan Kartu Keluarga Di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada
Hak Cipta © 2024 Pemerintah Kabupaten Buleleng