Berita Disdukcapil I 04 September 2018
Menindaklanjuti Edaran dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri No. 470/1683/Dukcapil.SES tanggal 19 Februari 2016, Perihal Penegasan kembali atas Pelaksanaan Standarisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Berstandar Internasional (ISO 9001;2008).
dengan tujuan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik sehingga penduduk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang prima.
Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui surat No. 470/334/DKC/2017 tanggal 02 Oktober 2017, perihal Permintaan Narasumber ISO 9001;2015 kepada PT. QIMS Intrasindo. Yang kemudian telah dikorfimasi oleh PT QIMS pada tanggal 05 Oktober 2017, dimana kegiatan pendampingan dan pelatihan penyusunan Dokumen ditugaskan kepada;
Pada Tahap II / Tahap Lanjutan adalah pendampingan dan Pelatihan Emplementasi ISO 9001;2015, melalui surat Permintaan Narasumber No. 470/334/DKC/2018 tertanggal 19 Februari 2018 terkait kegiatan tersebut, PT QIMS melalui surat No. CO-PJ/18-05-01, perihal Persiapan Supervisi Implementasi Sistem ISO 9001;2015, yang diwakili oleh Vita Monica Sari selaku Project Coordinator.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah Perbaikan Dokumen oleh Bapak Agil Fitra, kemudian Audit Internal oleh Bapak Achmad Tirmizi Hutasuhut, ST. MM.
Pada tanggal 3 dan 4 september 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng di Audit oleh Badan Sertifikasi Independen BSI (The British Standards Institution). Audit Implementasi Stage I dan II terhadap 23 (dua puluh tiga) jenis layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil begitu juga Audit pada semua Bidang dan Sekretariat.
Dan akhirnya Pada hari Selasa tanggal 4 September Badan Sertifikasi Independen BSI (The British Standards Institution) menyatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng DIREKOMENDASI/DIANUGRAHI Sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Managemen Mutu ).