(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Banyuatis dan Desa Munduk Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 09 Oktober 2023 | 191 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tunjung dan Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan pada Senin, 9 Oktober 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota.

Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Banyuatis sebanyak 5 orang dengan dokumen lengkap dan Penduduk non permanen yang terdata di Desa Munduk sebanyak 20 orang dengan dokumen lengkap. Register IKD belum dibuat, untuk selanjutnya sudah kami arahkan untuk membuat register IKD dan terus mengarahkan masyarakat untuk mendaftar IKD.