Berita Disdukcapil l 11 Mei 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk, Tim Sidak
Pemantauandan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan,
Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan
pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Joanyar Kecamatan Seririt,
Rabu (11/5).
Tim Sidak PNP diterima langsung
oleh Desa Joanyar yang mendukung adanya
sidak tersebut, hadir pula Kasat Pol PP,
I Gede Arya Suardana, AP., MM.
Sebelum dilaksanakan sidak, tim
berkumpul di Pelantaran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil, dari
Disdukcapil menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Kepala Desa
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil
Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan
prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya
langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya.
Serta disampaikan juga untuk
mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam
hal ini Desa Joanyar sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke
Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan
dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Setelah rapat tersebut tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.
Dalam sidak tersebut menyasar ada
penduduk pendatang antar Desa, Kabupaten dan provinsi yang terkena sidak, namun
masih dlm proses penjajagan karena banyak warga luar domisili yang tinggal dan
bahkan punya rumah di Desa Joanyar namun masih ber-KTP-el di tempat sebelumnya
tinggal (luar domisili).