(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA JOANYAR

Admin disdukcapil | 11 Mei 2022 | 144 kali

Berita Disdukcapil l 11 Mei 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk, Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Rabu (11/5).

Tim Sidak PNP diterima langsung oleh Desa Joanyar yang mendukung  adanya sidak tersebut, hadir  pula Kasat Pol PP, I Gede Arya Suardana, AP., MM.

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Pelantaran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil, dari Disdukcapil menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Kepala Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya.

Serta disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Joanyar sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.

Dalam sidak tersebut menyasar ada penduduk pendatang antar Desa, Kabupaten dan provinsi yang terkena sidak, namun masih dlm proses penjajagan karena banyak warga luar domisili yang tinggal dan bahkan punya rumah di Desa Joanyar namun masih ber-KTP-el di tempat sebelumnya tinggal (luar domisili).