Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 21 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Penarukan sebanyak 16 orang (sesuai perpindahan jenis), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 12 orang
a. Laki-laki: 6 orang
b. Perempuan: 6 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 2 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kecamatan : 2 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Kendran sebanyak 11 orang, (sesuai perpindahan jenis), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 10 orang
a. Laki-laki: 10 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : -orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Kelurahan Penarukan sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE , NYAKSI. Untuk inovasi AKSAMA belum terlaksana karena baru diurus setelah upacara selesai. Aktivasi IKD diminta ke kelurahan untuk lebih aktif lagi.
4. Untuk di Kelurahan Kendran sudah menerapkan Inovasi AKU ONLINE, AKU PNP. Inovasi AKSAMA dan NYAKSI belum pernah diterapkan karena warga baru mengurus dokumen setelah upacaranya selesai. Untuk aktivasi IKD masih terus dilakukan.