Berita Disdukcapil l 11 Agustus 2022
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 diselenggarakan pendekatan musyawarah pembatalan Akta Kelahiran An. I Gusti Bagus Deva Prabawa melalui azas contrarius actus. Pembatalan akta kelahiran ini atas laporan dan permohonan dari Bapak kandung I Gusti Bagus Deva Prabawa. Dimana dalam Akta Kelahiran Nomor : 126/Ist/Grk/2011 tanggal 21 Juli 2011 An. I Gusti Bagus Deva Prabawa nama orang tua yang dicantumkan adalah nama paman dan bibinya karena sebelumnya memang menumpang di KK pamannya. Atas dasar tersebut kemudian orang tua kandungnya mengajukan permohonan pembatalan akta kelahiran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada Bagian Kelimabelas mengenai Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil pasal 89 (2) "Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan dengan cara tanpa pengadilan/Contrarius Actus". Mengacu pada peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah membatalkan akta kelahiran Nomor : 126/Ist/Grk/2011 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2011 An. I Gusti Bagus Deva Prabawa dengan Berita Acara Pembatalan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan saksi-saksi. Setelah pembatalan akta kelahiran lanjut dimohonkan akta kelahiran yang baru oleh orang tua kandung yang bersangkutan dan berdasarkan permohonan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sudah menerbitkan akta kelahiran yang baru dengan nama kedua orang tua yang sebenarnya. @Bid.Pencapil