Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 13 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pegadungan dan Desa Silangjana Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pegadungan sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 2 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Silangjana sebanyak 0 orang, (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Pegadungan sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG. Aktivasi IKD diminta pemerintahan desa u/ lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal. dan untuk inovasi NYAKSI, AKSAMA belum berjalan karna warga baru mengurus setelah upacaranya selesai. Untuk PNP yang sudah terdata lama sudah disarankan untuk melaksanakan pindah domisili.
4. Untuk di Desa Silangjana sudah menerapkan Inovasi AKU ONLINE-NG, AKU PNP, NYAKSI, dan AKSAMA. Aktivasi IKD diminta pemerintahan desa u/ lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal.