Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu
kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian,
ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan
dan usia lanjut. Pada hari ini Senin, 20 Mei 2024 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola
kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada beberapa warga di
Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil data BNBA sebanyak 129 orang, hasil perekaman perekaman sebanyak 9 orang, dan hasil data dalam BNBA sebanyak 9 orang. Sisa yang belum perekaman sebanyak 120 orang karena warga sedikit yang datang karena kebanyakan masih sekolah, tinggal di denpasar dan waganya banyak mondok pesantren diluarbali. Diharapkan dengan
adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia
dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.