(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Sidakep Perekaman e-KTP Di Desa Bontihing, Kelurahan Banyuning Dan Kelurahan Paket Agung

Admin disdukcapil | 18 Juli 2024 | 22 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Kamis, 18 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga lansia dan disabilitas di Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng dan Kelurahan Paket Agung Kecamatan Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data perekaman sebanyak 4 orang dengan rincian sebagai berikut :

1. Komang Murdika warga lansia dari Desa Bontihing

2. Ni Luh Mertiasih warga disabilitas dari Kelurahan Banyuning

3. Luh Sintari warga disabilitas dari Kelurahan Banyuning

4. Ketut Sukastri warga lansia dari Kelurahan Paket Agung

Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.