(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Wujudkan Data Akurat, Disdukcapil Buleleng Gandeng PKK lewat Inovasi EMAAK PKK

Admin disdukcapil | 19 Juni 2026 | 92 kali

Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan dokumen yang tertib, akurat, dan berkelanjutan. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai akta pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian) menjadi fondasi utama masyarakat untuk mengakses pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga bantuan sosial.

Namun pada praktiknya, di tengah masyarakat masih kerap ditemukan berbagai persoalan klasik. Mulai dari pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, pernikahan yang tidak dicatatkan resmi, perceraian yang tidak diproses hukum, hingga kasus perkawinan kedua tanpa adanya akta cerai yang sah dari perkawinan sebelumnya. Fenomena ini memicu ketidaksesuaian data kependudukan serta memunculkan konflik hukum dan sosial di dalam keluarga.

Merespons tantangan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mengambil langkah strategis dengan merangkul Tim Penggerak PKK. Mengingat PKK memiliki jaringan yang menyentuh langsung tingkat keluarga melalui Kelompok Dasawisma, kolaborasi ini diwujudkan melalui sebuah inovasi bernama Gerakan Bersama Sadar Adminduk Keluarga oleh PKK (EMAAK PKK).

Pada Senin, 15 Juni 2026, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, SSTP, MM, didampingi Sekretaris Disdukcapil, Ketut Sudarmi, SE.MAP, memaparkan dan menyosialisasikan langsung inovasi EMAAK PKK ini kepada Ibu Bupati Buleleng, dr. Ida Ayu Wardhany Sutjidra, di Rumah Jabatan Bupati.

Inovasi ini disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari Ibu Bupati Buleleng. Sebagai bentuk komitmen nyata, gerakan kolaboratif ini akan segera diikat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Buleleng dengan Tim Penggerak PKK.

7 Target Utama Gerakan EMAAK PKK:

  • Edukasi Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas hukum yang sah.

  • Kelengkapan Dokumen: Mendorong setiap keluarga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap (KK, KTP-el, KIA, serta Akta Kematian/Lahir/Kawin/Cerai).

  • Pemberdayaan Kader: Mengoptimalkan peran kader PKK dan Dasawisma sebagai agen edukasi, pendataan, dan pendampingan warga.

  • Pencegahan Masalah Hukum: Menekan angka perkawinan dini, perkawinan tidak tercatat, dan perceraian liar.

  • Percepatan Pelaporan: Mempercepat pelaporan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

  • Validitas Data: Meningkatkan kualitas data kependudukan melalui pemutakhiran data berkelanjutan secara aktif dari tingkat keluarga.

  • Sokong Pembangunan: Menyediakan database kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah maupun nasional.

Melalui Gerakan EMAAK PKK ini, diharapkan terwujud keluarga yang sadar hukum dan tertib administrasi di Kabupaten Buleleng. Peran aktif kader PKK hingga dasawisma diproyeksikan mampu mendeteksi dan mencegah permasalahan adminduk sejak dini, sekaligus mendukung terciptanya database kependudukan daerah yang valid, mutakhir, dan akurat.