(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tingkatkan Kedisiplinan dan Inovasi, Disdukcapil Buleleng Siapkan Lomba Video Layanan Hingga Akselerasi IKD

Admin disdukcapil | 26 Januari 2026 | 78 kali

SINGARAJA – Mengawali pekan kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dan inovasi dalam pelayanan publik. Dalam arahan apel pagi kali ini oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan menekankan bahwa kerapian barisan merupakan cerminan kontrol ego dan bentuk kepedulian antar rekan kerja yang akan berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kadisdukcapil se-Bali, Disdukcapil Buleleng menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mengingat stok blangko KTP-el yang terbatas sebanyak 2.000 keping untuk minggu ini, IKD menjadi solusi utama yang harus didorong kepada masyarakat. Petugas diminta untuk lebih responsif dan cepat dalam memproses permohonan melalui aplikasi tersebut.
Dalam upaya pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu, Disdukcapil Buleleng berencana mengadopsi inovasi status kependudukan otomatis bagi pensiunan TNI/POLRI menjadi "Purna Bakti". Selain itu, dalam rangka menyambut HUT Kota Singaraja bulan Maret mendatang, Bidang PDIP ditugaskan merumuskan lomba video sosialisasi layanan antar desa dan kelurahan. Video berdurasi 2 menit tersebut akan menonjolkan inovasi layanan serta menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
Terkait ketegasan Prosedur Perubahan Data, permasalahan perbedaan tanggal lahir pada dokumen kependudukan tanpa dokumen pendukung, diputuskan bahwa pemohon wajib membuat akta kelahiran dengan surat pernyataan yang diketahui pihak desa. Disdukcapil menegaskan bahwa petugas hanya bertindak sebagai pencatat data formal. Operator diingatkan dengan keras untuk tidak melakukan manipulasi data demi alasan apa pun, karena tanggung jawab kebenaran data sepenuhnya berada pada pemohon melalui surat pernyataan yang sah. Sebagai bentuk evaluasi berkala, pengecekan kinerja akan dilakukan setiap tanggal 25 atau 26 setiap bulannya. Selain itu, untuk pemerataan kompetensi, staf yang belum pernah mengikuti pelatihan di luar daerah akan diprioritaskan jika terdapat kuota pelatihan di masa mendatang.