Berita Disdukcapil l 3 Pebruari 2022
Memenuhi Undangan dari Sekretaris Daerah Kab. Buleleng, bertempat di Lobby Atiti Wisma, hari Kamis, Tanggal 3 Pebruari 2022, Hadir langsung Bapak Wakil Bupati Buleleng, Perwakilan dari Inspektur Daerah Kab. Buleleng, Bapak Assisten Administrasi Umum Sekda Kab. Buleleng, Kepala OPD Disdukcapil, Disdikpora, Dinas PMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, serta Perwakilan Ombudsman Propinsi Bali.
Dalam Rangka Acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PERMENPANRB 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, berbagai upaya dilakukan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sebagai penerima layanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Standar pelayanan yang dimaksud dalam hal ini adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Adapun Standar Pelayanan ini bertujuan untuk :
1. Memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
2. Agar setiap Penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.
3. Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait terhadap standar pelayanan sehingga tidak terjadi mall administrasi. Penerapan standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PerMENPANRB nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, diharapkan kedepannya memberikan kepastian bagi penyelenggara maupun penerima layanan sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, aman dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai wujud dan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka beberapa hal yang sudah kami lakukan yaitu dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Ombudsman Republik Indonesia Nomor : 15/ORI-MOU/VI/2021, Nomor : 075/14/NK/PEM/2021 tertanggal 4 Juni 2021 dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah selanjutnya kami akan senantiasa melibatkan pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pembinaan maupun dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Melalui kerjasama ini diharapkan kinerja pelayanan publik Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng semakin menigkat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas diikutsertakannya Kabupaten Buleleng sebagai sampel dalam evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.
Pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui kualitas dan kinerja pelayanan publik di masing-masing Instansi Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang menjadi sampel penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melalui penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2021, merupakan informasi yang penting bagi Kabupaten Buleleng untuk dilakukan penyempurnaan bagi peningkatan kualitas layanan pada unit-unit layanan publik.
Hasil Nilai Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Periode Observasi yang dilaksanakan dari tanggal 01 Maret 2021 – 29 Januari 2022 hasilnya adalah dengan nilai rata – rata 73,57 dengan keterangan kategorisasi Penilaian tingkat kepatuhan sedang / zona kuning (Interval 51.00-80.99). @Detra