Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai di Sekolah Laboratorium Undiksha, Senin (11/9).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru, Pegawai, Siswa dan Siswi kelas XII (TK, SD, SMP, SMA dan Pusat), jumlah yang terdata sebanyak 179 orang, yang melaksanakan IKD sebanyak 102 orang dengan keterangan 75 orang sudah melaksanakan IKD di Kantor Camat, yang mengalami kendala sebanyak 2 orang dimana hp tidak support saat scand QR Barcode (versi android 8.01).