(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PELAYANAN ADMINDUK DI KECAMATAN SAWAN

Admin disdukcapil | 08 Februari 2022 | 100 kali

Berita Disdukcapil l 08 Pebruari 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Sawan, Selasa (8/2).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru.

Formulir yang digunakan di dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Kabid PIAK juga menyampaikan tentang data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Sawan.