Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 10 Februari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Seririt sebanyak 25 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 17 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 16 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 7 orang
a. Laki-laki: 4 orang
b. Perempuan: 3 orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengastulan sebanyak 32 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 32 orang
a. Laki-laki: 19 orang
b. Perempuan: 13 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.