(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Penyabangan dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 08 September 2026 | 63 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 8 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Penyabangan dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Penyabangan sebanyak 21 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

* PNP antar Provinsi : 10 orang

a. Laki-laki: 6 orang

b. Perempuan: 4 orang

* PNP antar Kabupaten/Kota :- orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : 2 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : 9 orang

a. Laki-laki: 5 orang

b. Perempuan: 4 orang


2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Musi  sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian

* PNP antar Provinsi : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : 2 orang

a. Laki-laki: 1 orang

b. Perempuan: 1 orang


3. Untuk di Desa Penyabangan sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE, AKU PNP, NYAKSI dan AKSAMA. Aktivasi IKD masih terus dilakukan. Bagi PNP yang sudah terdata lama kami sarankan agar melaksanakan proses pindah domisili.

4. Untuk di Desa Musi sudah menerapkan Inovasi AKU ONLINE, AKU PNP, AKSAMA dan NYAKSI. Aktivasi IKD masih terus dilakukan.