Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Kamis, 3 September 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Sakit atau Disabilitas di Desa Sari Mekar dan Kelurahan Kampung Baru atas nama :
Perekaman : 3 orang
atas nama
Nama : Ketut Pasek
Desa : Sari Mekar
Kondisi: Disabilitas Mental
Pengecualian : Tidak Ada/lengkap
Nama : Agus Juhari
Kelurahan : Kampung Baru
Kondisi: Disabilitas Mental
Pengecualian : Semua
Nama : Heriasnawi
Kelurahan : Kampung Baru
Kondisi: Disabilitas Mental
Pengecualian : Tidak Ada/lengkap
Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini dapat mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.