(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PERUBAHAN STATUS KAWIN BELUM TERCATATAT MENJADI CERAI HIDUP BELUM TERCATAT

Admin disdukcapil | 23 Desember 2020 | 105 kali

Bertempat di ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status di Kartu Keluarga dari Kawin belum tercatatat menjadi status cerai hidup belum tercatatat, Rabu (23/12).

Ada 2 (dua) Desa yang mengikuti pendekatan musyawarah tersebut yakni Desa Lokapaksa dan Desa Banyuseri.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH.MM.,

Pendekatan Musyawarah dihadiri oleh Kedua Mempelai yang akan di musyawarahkan, dan di saksikan oleh Kepala Desa Lokapaksa dan Banyuseri, Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat serta Kelian Dadia.