Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari pertama, Rabu (2/6).
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Sekretaris Dinas Drs. Dewa Ketut Mudita, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., (sebagai pemapar tentang Pencatatan Sipil), Kasi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ketut Sudarmi, SE. M.A.P., (sebagai pemapar Pendaftaran Penduduk) serta Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ketut Aryawan, ST., sebagai pemberi materi pelayanan online.
Peserta Sosialisasi dibagi menjadi 15 Desa dari 143 Desa se Kabupaten Buleleng dan di bagi menjadi 10 hari pelaksanaan Sosialisasi.
Seluruh penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Pelayanan yang dilaksanakan Dinas Dukcapil via online dan juga offline sudah diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Buleleng. Pelayanan offline yang sudah dilaksanakan diantaranya, Pelayanan SIMELIK, SIDAKEP, Prioritas, Perjanjian Kerjasama (PKS), dan Pelayanan Massal”, Pungkas Kepala Dinas
Lebih lanjut Pemaparan terkait Pelayanan online via website buleleng.dukcapil.online dijelaskan oleh Kasi SIAK, Ketut Aryawan. Seluruh Peserta sosialisasi diberikan pemahaman dan langsung mempraktekkan cara pembuatan user dan prosedur pengajuannya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, I Gusti Ayu Sri Prayatni menjelaskan terkait permasalahan yang sering terjadi di masyarakat yaitu masalah perkawinan, perceraian, dan Pendekatan Musyawarah pergantian status dari Kawin menjadi Cerai Hidup Belum tercatat.
Kasi Identitas Penduduk, Ketut Sudarmi menambahkan terkait dengan yang dijelaskan oleh Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri pusat lewat video Tik tok terkait pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) tersebut cukup dengan membawa KK saja, namun harus dilengkapi juga dengan Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03), maksudnya untuk mengetahui tujuan pindahnya.
Setelah Pemaparan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.