Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali bersinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB melalui inovasi SIAGAKU (Sidang di Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Kantor Camat Tejakula. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus penetapan hukum yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan, tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Pratama Madya, I Gusti Ngr Hady Purnama Putera, S.H, M.Kn, dengan didampingi oleh tim teknis dari PN Singaraja, di antaranya P. Dina Amanda Swari, S.H. (Panitera Pengganti), Komang Hariawan, S.E. (Jurusita), Gusti Nyoman Suparja (Operator Layanan Operasional), I Dewa Ayu Diah Anjani, S.H. (Klerek – Analis Perkara Peradilan)
Dalam agenda kali ini, terdapat dua perkara permohonan izin dispensasi perkawinan di bawah umur yang disidangkan dan diputuskan:
Perkara Pertama: Diajukan oleh pemohon Nyoman Guna Yasa untuk anaknya, Kadek Ayu Kandiani. Berdasarkan keterangan pemohon dan saksi (Nyoman Niarsi serta Klian Banjar Dinas Tengah Desa Tejakula), diketahui bahwa anak pemohon yang berusia di bawah 19 tahun tersebut saat ini tengah hamil ± 7 bulan. Atas pertimbangan mendesak tersebut, Hakim Ketua memberikan persetujuan terhadap permohonan dispensasi.
Perkara Kedua: Diajukan oleh pemohon Putu Rediasa untuk anaknya, Komang Rediasa. Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Kadek Budiasa dan Klian Banjar Dinas Jro Kuta Desa Bondalem, terungkap fakta serupa bahwa calon mempelai wanita telah hamil ± 7 bulan. Hakim Ketua memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut demi kepastian hukum.
Kecepatan layanan menjadi prioritas dalam inovasi ini. Segera setelah sidang usai, putusan pengadilan langsung diterbitkan pada tanggal yang sama, 29 April 2026, melalui aplikasi e-Court Pengadilan Negeri Singaraja. Hal ini memungkinkan proses integrasi data kependudukan oleh Disdukcapil Buleleng dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Melalui program SIAGAKU, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dokumen kependudukan semakin meningkat, sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan.