Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tigawasa dan Desa Kaliasem Kecamatan Banjar pada Senin, 25 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk non permanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, penduduk non permanen yang terdata di Desa Tigawasa sebanyak 5 orang dengan dokumen lengkap dan untuk masyarakat yang sudah mendaftar IKD sebanyak 30 orang. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Kaliasem sebanyak 1 orang dengan dokumen lengkap. Untuk register IKD belum dibuat, selanjutnya kami arahkan untuk membuat buku register dan terus mengarahkan masyarakat untuk mendaftar IKD.