(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Sidetapa dan Desa Cempaga Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 15 Juli 2026 | 51 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Rabu, 15 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sidetapa dan Desa Cempaga Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sidetapa sebanyak 10 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 2 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 2 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : 8 orang

          a. Laki-laki: 7 orang

          b. Perempuan: 1 orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Cempaga sebanyak 15 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi :  13 orang

          a. Laki-laki:  13 orang

          b. Perempuan: - orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : 1orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: 1 orang

       - PNP antar Kecamatan : 1 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

3. Untuk di Desa Sidetapa sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG. Untuk inovasi AKSAMA, NYAKSI belum dilaksanakan karena belum ada pengajuan dari masyarakat. Pendaftaran IKD masih tetap dilakukan.

4. Untuk di Desa Cempaga sudah menerapkan inovasi  AKU ONLINE-NG dan AKU PNP. Inovasi yang belum dilaksanakan adalah AKSAMA dan NYAKSI karena masyarakat baru mengurus setelah upacara selesai.