Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Dukcapil Kemendagri nomor: 471.13/3831/Dukcapil.Ses tanggal 03 April 2017, maka distribusi blangko KTP-el saat ini diprioritaskan bagi penduduk dengan status PRR (Print Ready Record, artinya ststus sudah siap cetak).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng diujung Tahun 2020 akan menyelesaikan/mencetak KTP el yang statusnya sudah PRR, dan hari ini Senin 14 Desember 2020 diserahkan 4 KTP el kepada Kepala Lingkungan (Kaling) Kampung Anyar Kecamatan Buleleng untuk selanjutnya disampaikan ke warga.