Berita Disdukcapil l 21 April 2022
Tim Sidak
Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Kelurahan Kampung Singaraja Kecamatan Buleleng, Kamis (21/4).
Tim Sidak PNP
diterima langsung oleh Lurah Kampung Singaraja yang mendukung dilaksanakannya
sidak di Kelurahan tersebut. Kemudian tim berkumpul sembari mengadakan rapat
kecil. Tim dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng menginstruksikan diluar masalah
sidak kepada lurah Kampung Singaraja bahwa untuk mendukung program dalam
percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Kelurahan Kampung
Singaraja sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang
nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di
Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Setelah itu tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.
Kelurahan
Kampung Singaraja yang terdiri dari 1 Lingkungan terdapat 3 orang penduduk dari
luar Kabupaten dan luar Provinsi yang yang didata belum melaporkan diri dan
belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan selanjutnya langsung
ditindaklanjuti oleh Kasi Pemerintahan.