Berita Disdukcapil l 10 Mei 2022
Tim Sidak Pemantauandan
Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor,
Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk
non permanen Tahun 2022 di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, Selasa
(10/5).
Tim Sidak PNP
diterima langsung oleh Lurah Kampung Kajanan yang mendukung adanya sidak tersebut, hadir dari Dukcapil
Kabupaten Buleleng Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dra.I
Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., serta hadir pula Kasat Pol PP, I Gede Arya
Suardana, AP., MM.
Sebelum
dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Aula Kantor Lurah untuk mengadakan rapat kecil, I Gusti Ayu Sri Prayatni menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada
Lurah bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen
Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan
pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk
selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya.
Serta
disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan
penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Kelurahan Kampung Kajanan sudah
memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan
dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten
Buleleng.
Setelah rapat
tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos
untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.
Dalam Sidak
tersebut Kelurahan Kampung Kajanan yang terdiri dari 3 lingkungan, terdata sebanyak
6 orang penduduk yang berasal dari luar Kabupaten dan luar Provinsi yang belum
melaporkan dirinya. Hal tersebut sudah langsung ditindaklanjuti oleh pihak
kelurahan untuk dibuatkan SKLD dengan dokumen
lengkap.