(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI KELURAHAN KAMPUNG KAJANAN

Admin disdukcapil | 10 Mei 2022 | 184 kali

Berita Disdukcapil l 10 Mei 2022

Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, Selasa (10/5).

Tim Sidak PNP diterima langsung oleh Lurah Kampung Kajanan yang mendukung  adanya sidak tersebut, hadir dari Dukcapil Kabupaten Buleleng Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dra.I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., serta hadir pula Kasat Pol PP, I Gede Arya Suardana, AP., MM.

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Aula Kantor Lurah untuk mengadakan rapat kecil, I Gusti Ayu Sri Prayatni menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Lurah bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya.

Serta disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Kelurahan Kampung Kajanan sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.

Dalam Sidak tersebut Kelurahan Kampung Kajanan yang terdiri dari 3 lingkungan, terdata sebanyak 6 orang penduduk yang berasal dari luar Kabupaten dan luar Provinsi yang belum melaporkan dirinya. Hal tersebut sudah langsung ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan untuk dibuatkan SKLD  dengan dokumen lengkap.