(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Launching AKU PNP Untuk Mempermudah Pelayanan Adminduk Penduduk Non Permanen

Admin disdukcapil | 10 Juli 2025 | 44 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan sebuah Inovasi baru yaitu "AKU PNP" dimana kepanjangannya adalah Administrasi Kependudukan Penduduk Non Permanen untuk mempermudah dalam pelayanan pendaftaran Penduduk Non Permanen secara daring yang bisa diakses melalui aplikasi Aku Online-NG. Dalam pengertiannya Penduduk Non Permanen adalah WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Keluarga, KTP-el maupun SKTT (Bagi WNA) yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. 

Adapun manfaat dari pendataan Penduduk Non Permanen yaitu data penduduk dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Pengguna dan Penduduk. Data Penduduk Non Permanen juga digunakan untuk Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan,  Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi dan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal. Jika penduduk non permanen tidak didata, dampaknya bisa beragam, mulai dari kesulitan dalam perencanaan pembangunan hingga potensi masalah keamanan dan ketertiban. Data kependudukan yang akurat, termasuk data penduduk non permanen, sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan wilayah, penyaluran bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya. Penting untuk dicatat bahwa mendata penduduk non permanen bukan berarti membatasi mobilitas mereka, tetapi lebih kepada upaya untuk mendapatkan data yang akurat agar pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan merencanakan pembangunan yang lebih efektif.  

 Berikut tata cara pendaftaran Penduduk Non Permanen yaitu :

1. Penduduk Non Permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.

2. Pendaftaran Penduduk Non Permanen menggunakan NIK.

3. Pendaftaran Penduduk Non Permanen dilaksanakan secara daring.

4. Jika pendaftaran daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

5. Pendaftaran Penduduk Non Permanen menggunakan Formulir F.1.15

6. Penduduk dapat melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Non Permanen dengan mengisi formulir F.1.15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.

7. Penduduk Non Permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dan bertujuan menetap , wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi penduduk yang bersangkutan.