Berita Disdukcapil l 11 April 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menerima undangan dari Polres Buleleng Perihal Pemeriksa Berkas dalam rangka penerimaan Calon Polri Terpadu yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Ananta Wijaya Polres Buleleng. Proses pemeriksaan berkas ini berlangsung selama 8 hari mulai tanggal 5-13 April 2021.
Disdukcapil sebagai salah satu Tim Eksternal yang bertugas untuk memverifikasi keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Verifikasi dilakukan guna mensinkronkan antara dokumen kependudukan (KK, KTP-el, dan Akta Kelahiran) dengan Ijazah, apabila ada calon penerimaan anggota Polri yang data Akta Kelahiran, KK, dan KTP-elnya tidak sesuai dengan Ijazah akan diarahkan ke Kantor DisdukcapilKabupaten Buleleng untuk di sesuaikan.
Pendaftaran yang sudah terverifikasi pada tingkat Pabanrim ditetapkan dengan Keputusan Kapolres Buleleng tentang kelulusan Administrasi awal dan Selanjutnya akan mengikuti kegiatan seleksi di Polda Bali.