(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 28 September 2026 | 73 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 28 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Seririt sebanyak 18 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian: 

- PNP antar Provinsi : 12 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: 10 orang

* PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : 6 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: 4 orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang


2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengastulan sebanyak 13 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian

* PNP antar Provinsi : 4 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: 2 orang

* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Kecamatan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

* PNP antar Desa/Kelurahan : 9 orang

a. Laki-laki: 3 orang

b. Perempuan: 6 orang


3. Untuk di Kelurahan Seririt sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE dan AKUPNP serta pelayanan aktifasi IKD masih terus dilakukan. Dan untuk Inovasi NYAKSI dan AKSAMA belum pernah diajukan karena masyarakat kebanyakan mengurus administrasi setelah upacara berlangsung, serta kami juga sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru dan tidak adanya kendala dalam proses pengajuan. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan menyasar kos-kosan dan juga mengedukasikan kepada PNP lainnya yang sudah lama menetap disini untuk mengurus kepindahannya.

4. Untuk di Desa Pengastulan sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE. Untuk inovasi AKSAMA dan NYAKSI belum pernah diterapkan karena kebanyakan masyarakat mengurus dokumen setelah upacara berlangsung. Dan kami sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru dan ada kendala terkait pendaftaran IKD juga pengajuan AKU PNP karena kasipem dan operatornya baru. Disini kami sudah ajarkan dalam pengaplikasiannya, dan sambil jalan akan kami komunikasikan kembali. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan menyasar kos-kosan dan sudah kami sampaikan kepada PNP untuk pindah domisili.