Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan rapat evaluasi pelayanan Administrasi kependudukan yang telah berjalan tahun ini. Rapat yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita di ruangan rapat Disdukcapil ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Made Juartawan, S.STP., MM dan diikuti oleh Seketaris, masing-masing Kepala Bidang, Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan, Jumat (15/9).
Kegiatan perekaman KTP elektronik yang gencar dilaksanakan di Desa maupun di Sekolah sudah dilakukan dimana pelaksanaan perekaman di sekolah dimulai pada Tahun 2022 dan secara intensif mulai tahun 2023 gencar dilakasnakan di SMA / SMK bagi siswa/I yang telah berumur 16 tahun yang akan berumur 17 tahun pada tahun 2024 sebagai Warga Negara yang sudah mempunyai Hak untuk memilih. Selain menggunakan data dari Dapodik, Data Base pada Disdukcapil juga digunakan untuk mensinkronisasikan Data Penduduk yang belum perekaman.
Beberapa kendala di lapangan dijadikan peluang yakni ;
1. Jadwal perekaman yang sudah disusun,
2. Jadwal perekaman sesuai dengan permintaan dari sekolah.
3. Pelaksanaan pelayanan perekaman sudah siap pada pukul 08.00 pagi, dimana petugas dari Dukcapil diminta jam 07.00 sudah berangkat ke lokasi.
4. Akan dilaksanakan perekaman di luar jam dan hari kerja.
5. Pemberian KTP el ke sekolah yang sudah PRR (Print Ready Record)
- Membangkitkan Desa / Kelurahan yang sadar adminduk, salah 1 kelurahan akan diambil sebagai sample untuk pelayanan adminduk, dimana pelayanan yang dilaksanakan akan dibantu secara offline sampai dengan selesai dokumen masyarakat di kelurahan tsb.
- Disiplin, akan diberikan reward sebagai apresiasi kepada pegawai yang memiliki disiplin dan kinerja tinggi, dan bagi pegawai yang disiplinnya kurang akan diberikan teguran dimana akan diumumkan pada saat apel pagi.
- Peran Media social penting sebagai rekam jejak pelaksanaan pelayanan / pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- IKD dipersiapkan potensi2 yang bisa dilaksnakan aktivasi IKD
- Sesuai dengan arahan pada apel pagi, Senin Tanggal 11 September 2023 tentang pelaksanaan tupoksi Pejabat Fungsional, akan dimaksimalkan sesuai dengan tupoksi dan target – target kinerja, dimana sebelumnya sebelum kedatangan PPPK PJ Fungsional sebagai verifikator, mulai tanggal 18 september 2023, pejabat fungsional tidak lagi menjadi verifikator, tetapi dilaksanakan oleh PPPK.