Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Selasa, 5 Maret 2024 di Kantor Desa Pemuteran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIMELIK jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak. Dari hasil pelayanan simelik diperoleh hasil dengan total perekaman sebanyak 47 orang, dimana hasil perekaman sisa tahun 2023 sebanyak 4 orang dan hasil perekaman menjadi target tahun 2024 sebanyak 43 orang. Sisa dari target tahun 2023 sebanyak 29 orang dengan keterangan dari pihak desa tidak hadir, dimana sebelumnya sudah di informasikan ke warga . Sisa target perekaman tahun 2024 sebanyak 64 orang, dengan keterangan dari pihak desa tidak hadir, dimana sebelumnya sudah di informasikan ke warga