Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng selalu berusaha mengelola infomasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta transparan sehingga masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki peluang untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan Negara.
Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, telah dilaksanakan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, kegiatan ini sebagai wujud komitmen penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari banyaknya instansi pemerintah di Provinsi Bali hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang meraih penghargaan, ini sebagai bukti bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat baik dalam pelayanan administrasi kependudukan maupun pelayanan informasi publik.
Diharapkan kedepannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Kabupaten Buleleng serta tidak lupa peran masyarakat juga sangat penting untuk turut serta dalam berkontribusi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.