Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng pada Selasa, 07 November 2023.
Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing
bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata
domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan
tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk
tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk
dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau
UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, Penduduk
non permanen yang terdata di pendampingan Pendataan Penduduk Nonpermanen di
Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng sebanyak 5 orang dengan dokumen lengkap dan sudah diarahkan mendaftar
online, untuk selanjutnya sudah kami arahkan untuk membuat register IKD nya dan
semua PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.