(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendampingan Pendataan Penduduk Nonpermanen di Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng

Admin disdukcapil | 07 November 2023 | 189 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng pada Selasa, 07 November 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di pendampingan Pendataan Penduduk Nonpermanen di Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng sebanyak 5 orang dengan dokumen lengkap dan sudah diarahkan mendaftar online, untuk selanjutnya sudah kami arahkan untuk membuat register IKD nya dan semua PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.