(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dekatkan Layanan Hukum, Inovasi SIAGAKU Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Sinabun

Admin disdukcapil | 29 Desember 2025 | 19 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Melalui inovasi SIAGAKU (Sidang di Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu), pelaksanaan layanan terintegrasi digelar di Kantor Kepala Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, pada Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi nyata untuk memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait dokumen kependudukan.
Dalam agenda kali ini, sebanyak dua perkara permohonan disidangkan langsung di lokasi. Sidang dipimpin oleh Hakim Pratama Muda dari Pengadilan Negeri Singaraja, David Nainggolan, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, I Komang Merta Ardiasa, S.E., S.H., M.H.
Fokus utama persidangan kali ini adalah permohonan Dispensasi Perkawinan yang diajukan oleh dua pasangan pemohon, yaitu:
Komang Budi Astawa dengan Kadek Suriani.
Ketut Widiarta dengan Luh Sunerti.
Proses persidangan berjalan lancar dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Made Sumarta dan Gusti Putu Mertayasa. Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berkas yang ada, Hakim Ketua menyatakan bahwa permohonan tersebut disetujui.
Sesuai dengan mekanisme administrasi hukum modern, penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Singaraja dijadwalkan terbit pada tanggal 07 Januari 2026. Dokumen penetapan tersebut nantinya dapat diakses secara digital melalui aplikasi e-Court milik Pengadilan Negeri Singaraja.
Inovasi SIAGAKU terbukti menjadi solusi efektif bagi warga Desa Sinabun. Dengan kehadiran jemput bola ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.